Kini, Menyeduh Kopi Menjadi Gaya Hidup

Siapa yang tidak mengenal tentang kopi? Setiap orang setidaknya pernah sekali menikmati si hitam tersebut. Berbagai olahan menciptakan sensai tersendiri untuk para penikmat kopi. Lalu, sejauh mana menyeduh kopi menjadi gaya hidup masa kini?

Menteri Perindustrian, Saleh Husin, menyimpulkan bahwa konsumsi produk kopi olahan dalam negeri meningkat lebih dari 7 persen per tahun. Salah satunya adalah perubahan gaya hidup masyarakat, terutama kaum urban.

Menurut Saleh, penjualan kopi olahan lewat jalur ekspor pada 2015 tercatat sebesar USD 356,79 juta atau meningkat 8 persen dibanding tahun sebelumnya. Ekspor produk kopi olahan didominasi produk kopi instan, ekstrak, esens, dan konsentrat kopi yang tersebar ke negara tujuan ekspor, seperti Filipina, Malaysia, Thailand, Singapura, China, dan Uni Emirat Arab.

Gaya hidup mendorong volume dan pola konsumsi. Pemilik pabrik terus merilis produk terbaru. Yang untung petani dan pengolah kopi. Sedangkan konsumen seperti dimanjakan oleh banyaknya pilihan. Secara khusus, Menperin juga mengapresiasi para barista dan pemilik kedai kopi skala kecil, menengah hingga besar yang dengan kreativitasnya terus melahirkan menu-menu anyar.

Saat ini sudah ada 12 kopi Indonesia yang telah mempunyai indikasi geografis, yaitu Kopi Arabika Gayo, Sumatera Arabika Simalungun Utara, Robusta Lampung, Arabika Java Preanger, Java Arabika Sindoro-Sumbing, Arabika Ijen Raung, Arabika Kintamani Bali, Arabika Kalosi Enrekang, Arabika Toraja, Arabika Flores Bajawa, Liberika Tungkal Jambi dan Kopi Robusta Semendo asal Sumatera Selatan.

Indonesia merupakan negara penghasil kopi terbesar keempat di dunia setelah Brasil, Vietnam, dan Kolombia, dengan produksi rata-rata sebesar 685 ribu ton per tahun atau 8,9 persen dari produksi kopi dunia.

Beberapa fasilitas dari pemerintah guna mendorong peningkatan bisnis kopi diantaranya, kebijakan pemberian fasilitas pajak penghasilan sesuai dengan PP No. 18 Tahun 2015 untuk investasi baru industri pengolahan kopi di beberapa daerah di luar Jawa.

Harmonisasi tarif bea masuk (MFN) produk kopi olahan (kopi sangrai, kopi bubuk, kopi instan, kopi mix) awalnya 5% naik menjadi 20% melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 132 Tahun 2015. Harmonisasi tarif ini dimaksudkan untuk memberikan iklim usaha yang kondusif bagi industri pengolahan kopi di dalam negeri.

Konsumsi kopi masyarakat Indonesia rata-rata baru mencapai 1,2 kg per kapita per tahun jauh di bawah negara-negara pengimpor kopi lainnya, seperti Amerika Serikat sebesar 4,3 kg, Jepang 3,4 kg, Austria 7,6 kg, Belgia 8,0 kg, Norwegia 10,6 kg, dan Finlandia 11,4 kg per kapita per tahun

Sumber: tempo.com dengan disunting